Fungsi Kakehan Sebagai Pelindung Harta Tersimpan dan Terpendam

Hak dan kewajiban merupakan pilar utama dalam tatanan setiap jenis hukum dan peraturan mulai dari konstruksi hukum adat hingga hukum moderen. Secara hukum adat, Alifuru Maluku menganut sistem patrilineal dimana hak dan warisan lebih dominan pada hak kesulungan anak laki - laki dalam setiap mata ruma (nama keluarga=tiang penyangga dalam Baileo Negri).

masyarakat jargaria kepulauan aru
tradisi berburu bersama masyarakat Jargaria, Desa Popjetur, Kep. Aru
image souce : Forest Watch Indonesia (film)
Sistem ini mengakar pada satu peraturan adat yang dikenal dengan nama Kakehan yaitu suatu sistem kehidupan yang berpusat pada Pohon Kehidupan / Beringin Tua yang merupakan elemen penting dalam adat orang Maluku. Kakehan memiliki nilai filosofi yang mengatur segala siklus kehidupan manusia mulai dari akar, batang, ranting, daun dan seluruh pokok dalam Beringin, semuanya saling terhubung dan memiliki peran masing -masing. 

Selain dalam sistem militer adat, kakehan yang begitu mendarah daging juga memiliki peran penting dalam pembagian hak - hak ulayat dan warisan di setiap negri. Seperti pada pembagian hak - hak petuanan, dimana setiap lahan baik di darat maupun di laut, ada pemilik yang sah. Pembagian harta ini melalui serangkaian musyawarah adat sehingga semuanya benar - benar imbang antar setiap mataruma dalam suatu negri.

Sebagian besar hutan - hutan adat di Maluku adalah bagian dari implementasi eksistensi Kakehan. Misalnya di Negri Seri, Ambon, setiap dusun sudah diatur dimana ada tuan tanah di setiap petuanannya, begitupun di Seram, Buru, Kep. Aru, Yamdena dan daerah lain sebagainya.

Sistem hukum adat yang telah tercipta dalam kurun waktu yang sangat lama ini terbukti mampu menjamin kesejahteraan setiap negri - negri adat baik dari segi internal maupun eksternal Maluku. Setiap permasalahan dalam dan antar negri diselesaikan dengan cara musyawarah adat, begitupun dengan penanganan masalah atau ancaman dari luar khususnya dalam hal berperang, prajurit kakehan akan beraksi dengan sangat piawai.

Hingga kini, masa harta TERPENDAM (kekuatan dan kekuasaan) telah berakhir karena mau tidak mau, Maluku harus mampu bereksistensi dalam dunia globalisasi, mobilisasi dan hukum moderen dengan tetap mempertahankan hak - hak ulayat. Dengan demikian, ancaman terbesar adalah dari luar Maluku sendiri dengan tujuan pencarian harta yang TERSIMPAN.

Harta yang tersimpan berarti harta yang akan dicari - cari oleh bangsa - bangsa khususnya dalam hal sumber energi terbarukan yaitu uranium, gas alam cair LNG (liquefied natural gas), ataupun tambang emas yang baru, titik koordinat sumber semen putih, hingga kayu - kayu kwalitas terbaik dari pohon - pohon berumur ratusan tahun yang keseluruhannya terdapat di Maluku.

Semua harta tersimpan ini terbukti eksis di Maluku yakni, di Seram Selatan sumber semen putih, di Kep. Aru dan Yamdena sumber kayu kwalitas terbaik, di hamparan MBD ada sumber uranium, di Buru ada sumber Emas, di Tanimbar ada Blok Masela dan masih banyak lagi. Ini semua belum termasuk teritorial Maluku Utara/ Kie Raha dengan berbagai satwa endemik dan hasil laut Maluku yang diapit dua samudera terbesar Pasifik dan Hindia. Tak terhitung kekayaan Maluku untuk kategori harta tersimpan.

Pada tahun 2014, masyarakan Jargaria (julukan masyarakan asli kep. Aru) mampu memblokade "perusahaan x" yang mengincar kayu - kayu kwalitas terbaik dalam hutan - hutan yang masih perawan di kep. Aru, tentu melewati banyak perjuangan yang berat oleh karena setiap tuan tanah harus bertanggung jawab atas petuanannya sendiri.

Sekian banyak harta tersimpan di bumi Maluku terus dilirik oleh perusahaan luar, mencari cela untuk masuk dengan menghalalkan berbagai cara. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu memfiltrasi investor dari luar dengan alasan apapun jika investasinya mengancam kesejahteraan orang Maluku sendiri.

Dengan demikian, hak dan kewajiban yang telah diatur oleh para pendahulu harus dijalankan sebagaimana mestinya, jika tidak, maka adat yang akan berbicara. "Sapa bale batu, batu gepe dia. sapa langgar sumpah, sumpah bunuh dia".



#tahuribabunyi

Share this:

 
Copyright © tahuribabunyi. Designed by OddThemes